Senin, 09 Januari 2012

MAKALAH PEMERINTAHAN DEARAH

Selasa, 08 Januari 2012
MAKALAH PEMERINTAHAN DEARAH
BAB I PENDAHULUAN

I.I Latar Belakang
Mencermati tahun 1997 yang merupakan awal dari krisis ekonomi yang melanda Indonesia hingga sekarang ini, maka dapat dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak memiliki dasar yang kuat untuk dapat tegar menghadapi perubahan-perubahan global. Berbagai tekanan yang datang dari dalam dan luar negeri selalu menghasilkan perubahan ke arah yang lebih buruk dalam kinerja ekonomi, struktur sosial masyarakat, dan struktur politik bangsa.
Pemerintah selalu mengalami kesulitan dalam upayanya mengentaskan bangsa ini bangkit dari keterpurukan ekonomi, sosial, dan politik. Krisis demi krisis akhirnya menghancurkan modal sosial bangsa. Pada sisi lain terdapat penurunan kemampuan kinerja birokrasi, yang dalam konteks negara berkembang, akan sangat berpengaruh terhadap kinerja bangsa secara menyeluruh.
Apa yang perlu dilakukan oleh birokrasi Indonesia dalam suasana yang tidak menentu? Birokrasi dalam pengertian di sini adalah organisasi besar dengan staf yang bekerja penuh waktu yang memiliki sistem penilaian standar, dan hasil kerjanya tidak dinilai secara langsung di pasar eksternal. Perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tidak menghasilkan output yang menguntungkan masyarakat luas. Bahkan terkesan, masyarakat semakin sulit memperoleh hak pelayanan publik. Dunia usahapun konon semakin terperosok.
Agar Indonesia tidak semakin jatuh maka birokrasi Indonesia perlu melakukan reformasi secara menyeluruh. Reformasi itu sesungguhnya harus dilihat dalam kerangka teoritik dan empirik yang luas, mencakup didalamnya penguatan masyarakat sipil (civil society), supremasi hukum, strategi pembangunan ekonomi dan pembangunan politik yang sating terkait dan mempengaruhi. Dengan demikian, reformasi birokrasi juga merupakan bagian tak terpisahkan dalam upaya konsolidasi demokrasi kita saat ini.


I.2 Identifikasi Masalah
Beranjak dari latar belakang di atas, rumusan masalah yang muncul adalah:
1.Apakah yang dimaksud dengan reformasi birokrasi?
2.Bagaimana mekanisme pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut oleh pemerintah?
3.Bagaimana birokrasi Indonesia sebelum adanya reformasi birokrasi?
4.Bagaimana sejarah lahirnya reformasi birokrasi di Indonesia?
5.Apa saja undang-undang yang mencerminkan reformasi birokrasi di Indonesia?
6.Hal apa saja yang terdapat dalam agenda reformasi departemen keuangan?
7.Bagaimana perbedaan pelayanan yang dilakukan oleh Departemen Keuangan sebelum dan sesudah reformasi birokrasi?
8.Permasalahan apa saja yang dihadapi pemerintah dalam proses reformasi birokrasi?
9.Apa saja solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut?

I.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk mngkaji kembali bagaimana sebenarnya pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Selain itu, pembuatan makalah ini juga bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana proses dari reformasi birokrasi itu sendiri di Indonesia yang pada kenyataannya belum berjalan secara efektif. Di sisi lain, makalah ini juga membahas salah satu departemen di Indonesia yang telah melaksanakan reformasi birokrasi.

I.4 Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam menyusun makalah ini adalah tinjauan pustaka. Sumber yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah beberapa literatur terkait, baik dalam bentuk buku maupun artikel internet, sehingga diharapkan dalam pembuatan makalah ini sumber-sumber yang dipergunakan dapat menjadi bahan rujukan yang akurat agar nantinya informasi yang disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II LANDASAN TEORI

II.1 Birokrasi
Pengertian Birokrasi
Jika dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. Birokrasi memiliki dua elemen utama yang dapat membentuk pengertian, yaitu peraturan atau norma formal dan hirarki. Jadi, dapat dikatakan pengertian birokrasi adalah kekuasaan yang bersifat formal yang didasarkan pada peraturan atau undang-undang dan prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Secara etimologi birokrasi berasal dari istilah “buralist” yang dikembangkan oleh Reineer von Stein pada 1821, kemudian menjadi “bureaucracy” yang akhir-akhir ini ditandai dengan cara-cara kerja yang rasional, impersonal dan leglistik (Thoha, 1995 dalam Hariyoso, 2002). Birokrasi dapat dirujuk kepada empat pengertian yaitu,
•Birokrasi dapat diartikan sebagai kelompok pranata atau lembaga tertentu.
•Birokrasi dapat diartikan sebagai suatu metoda untuk mengalokasikan sumber daya dalam suatu organisasi.
•“Kebiroan” atau mutu yang membedakan antara birokrasi dengan jenis organisasi lain. (Downs, 1967 dalam Thoha, 2003)
•Kelompok orang yang digaji yang berfungsi dalam pemerintahan. (Castle, Suyatno, Nurhadiantomo, 1983)

Birokrasi Ideal Menurut Weber
Max Weber sebagai bapak birokrasi mengatakan bahwa birokrasi menjadi elemen penting yang menghubungkan ekonomi dengan masyarakat. Weber mengajukan sebuah model birokrasi ideal yang memiliki karakteristik sebagai berikut (dalam Islamy, 2003):
•Pembagian Kerja (division of labour)
•Adanya prinsip hierarki wewenang (the principle of hierarchi)
•Adanya sistem aturan (system of rules)
•Hubungan Impersonal (formalistic impersonality)
•Sistem Karier (career system)
Faktor-faktor yang mempengaruhi birokrasi:
1.Faktor budaya
•Budaya dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”)
•Budaya “sungkan dan tidak enak” dari sisi masyarakat
•Masyarakat harus menanggung biaya ganda karena zero sum game
•Internalisasi budaya dalam mekanisme informal yang profesional
2.Faktor individu
•Perilaku individu sangat bersifat unik dan tergantung pada mentalitas dan moralitas
•Perilaku individu juga terkait dengan kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki jabatan dan otoritas
•Perilaku opportunistik hidup subur dalam sebuah sistem yang korup
•Individu yang jujur seringkali dianggap menyimpang dan tidak mendapat tempat
3.Faktor organisasi dan manajemen
•Meliputi struktur, proses, leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat
•Struktur birokrasi masih bersifat hirarkis sentralistis dan tidak terdesentralisasi
•Proses Birokrasi seringkali belum memiliki dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, efektivitas dan keadilan
•Birokrasi juga sangat ditentukan oleh peran kepemimpinan yang kredibel
•Dalam aspek kepegawaian, Birokrasi dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen yang belum memadai, dan kompetensi yang rendah.
•Hubungan masyarakat dan pemerintah dalam Birokrasi belum setara; pengaduan dan partisipasi masyarakat masih belum memiliki tempat (citizen charter)
4.Faktor politik
•Ketidaksetaraan sistem birokrasi dengan sistem politik dan sistem hukum
•Birokrasi menjadi “Geld Automaten” bagi partai politik
•Kooptasi pengangkatan jabatan birokrasi oleh partai politik

II.2 Reformasi
Reformasi memiliki interpretasi yang berbeda-beda tergantug pada konteks dari reformasi tersebut. Namun secara umum reformasi dapat diartikan sebagai pembaruan dengan melakukan perubahan menuju arah yang lebih baik karena terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam sistem yang ada.
Reformasi dapat berupa perubahan total yang radikal tau bisa diidentikkan dengan revolusi ataupun dapat berupa perubahan yang secara bertahap. Hal ini tergantung dari objek yang akan direformasi. Apabila kerusakan dan penyimpangan yang terjadi sudah sangat kronis maka reformasi harus dilakukan secara radikal. Namun apabila penyimpangan yang erjadi dipandang masih ringan maka tidak diperlukan reformasi yang radikal.

II.3 Reformasi Birokrasi
Sebuah negara, dalam mencapai tujuannya, pastilah memerlukan perangkat negara yang disebut pemerintah dan pemerintahannya. Pemerintah pada hakikatnya adalah pemberi pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh negara, maka telah terjadi pula perkembangan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, diperlukan adanya rangka pemerintahan yang kuat untuk menghadapi dinamika perkembangan masyarakat.
Reformasi birokrasi adalah salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat. Pengertian dari reformasi birokrasi itu sendiri adalah suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem yang tujuannya mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan atau kebiasaan yang sudah lama. Ruang lingkup reformasi birokrasi tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap serta tingkah laku. Hal ini berhubungan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan wewenang dan kekuasaan.
Tahap Tahap Reformasi Birokrasi yang ideal
Mengutip definisi yang diajukan Fauziah Rasad dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), reformasi birokrasi adalah perubahan radikal dalam bidang sistem pemerintahan. Agar reformasi birokrasi dapat berjalan baik, perlu dilakukan langkah-langkah manajemen perubahan.Manajemen perubahan adalah proses mendiagnosis, menginisialisasi, mengimplementasi, dan mengintegrasi perubahan individu, kelompok, atau organisasi dalam rangka menyesuaikan diri dan mengantisipasi perubahan lingkungannya agar tetap tumbuh, berkembang, dan menghasilkan keuntungan.Ada tujuh langkah manajemen perubahan yang dikutip dari Harvard Business Essentials tahun 2005.
Langkah pertama, memobilisasi energi dan komitmen para anggota organisasi melalui penentuan cita-cita, tantangan, dan solusinya oleh semua anggota organisasi. Pada tahap ini, setiap lini dalam instansi pemerintah harus tahu apa yang dicita-citakan instansi, apa yang mereka hadapi, dan cara menghadapi atau menyelesaikan masalah itu secara bersama-sama. Agar mereka tergerak untuk menjalankan solusi bersama, mereka perlu dilibatkan dalam diskusi dan pengambilan keputusan.
Langkah kedua, mengembangkan visi bersama, bagaimana mengatur dan mengorganisasi diri maupun organisasi agar dapat mencapai apa yang dicita-citakan.
Langkah ketiga, menentukan kepemimpinan. Di dalam instansi pemerintahan, kepemimpinan biasanya dipegang para pejabat eselon. Padahal, kepemimpinan harus ada pada semua level agar dapat mengontrol perubahan. Pemimpin tertinggi harus memastikan orang-orang yang kompeten dan jujurlah yang berperan sebagai pemimpin pada level-level di bawahnya.
Langkah keempat, fokus pada hasil kerja. Langkah itu dilakukan dengan membuat mekanisme asessment yang dapat mengukur hasil kerja tiap pegawai atau tiap tim yang diberi tugas tertentu.
Langkah kelima, mulai mengubah unit-unit kecil di instansi kemudian dorong agar perubahan itu menyebar ke unit-unit lain di seluruh instansi.
Langkah keenam, membuat peraturan formal, sistem, maupun struktur untuk mengukuhkan perubahan, termasuk cara untuk mengukur perubahan yang terjadi.
Langkah ketujuh, mengawasi dan menyesuaikan strategi untuk merespons permasalahan yang timbul selama proses perubahan berlangsung.


Strategi reformasi birokrasi
•Pada level kebijakan, harus diciptakan berbagai kebijakan yang mendorong Birokrasi yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak sipil warga (kepastian hukum, batas waktu, prosedur, partisipasi, pengaduan, gugatan).
•Pada level organisational, dilakukan melalui perbaikan proses rekrutmen berbasis kompetensi, pendidikan dan latihan yang sensitif terhadap kepentingan masyarakat, penciptaan Standar Kinerja Individu, Standar Kinerja Tim dan Standar Kinerja Instansi Pemerintah.
•Pada level operasional, dilakukan perbaikan melalui peningkatan service quality meliputi dimensi tangibles, reliability, responsiveness, assurance dan emphaty.
•Instansi Pemerintah secara periodik melakukan pengukuran kepuasan pelanggan dan melakukan perbaikan.

II.4 Gambaran Umum Reformasi Birokrasi di Indonesia
II.4.1 Birokrasi Indonesia Sebelum Reformasi
Birokrasi di Indonesia menurut Karl D Jackson merupakan bureaucratic polity. Model ini merupakan birokrasi dimana negara menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan. Ada pula yang berpendapat bahwa birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi Parkinson dan Orwel. Hal ini disampaikan oleh Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran struktural dalam birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan.
Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia pada masa Orde Baru adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisien dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak.
Keadaan ini pula yang menyebabkan timbulnya penyimpangan-penyimpangan berikut, seperti :
•Maraknya tindak KKN
•Tingginya keterlibatan birokrasi dalam partai politik sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal
•Pelayanan publik yang diskriminatif
•Penyalahgunaan wewenang
•Pengaburan antara pejabat karir dan non-karir

II.4.2 Sejarah Reformasi Birokasi di Indonesia

Reformasi politik 1998 adalah pintu gerbang Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika politik nasional. Reformasi politik yang diharapkan dapat beriringan dengan reformasi birokrasi, fakta menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan signifikan hingga kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfaat nyata dari reformasi politik 1998.
Pasca reformasi, ikhtiar untuk melepaskan birokrasi dari kekuatan dan pengaruh politik gencar dilakukan. Kesadaran pentingnya netralitas birokrasi mencuat terus-menerus. BJ Habibie, Presiden saat itu, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 (PP No.5 Tahun 1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai politik. Aturan ini diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974.
Saat membentuk yang pertama setelah Gus Dur terpilih, sedang terjadi keributan tentang pengangkatan Sesjen di Departemen Kehutanan dimana sesjen tersebut adalah orang dari partai yang sama dengan menteri kehutanan saat itu. Begitu juga terjadi di beberapa departemen dan di Diknas, BUMN, dan lain-lain. Ada beberapa eselon yang diangkat yang dia merupakan orang dari partai yang sama dengan menteri yang membawahi departemen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bagaimana suatu birokrasi pemerintahan tidak terlepas dari intervensi partai politik.
Kemudian ada pula tindakan presiden Abdurrahman Wahid yang menghapuskan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, dengan alas an bahwa departemen tersebut bermasalah, banyak KKN, dan departemen itu dianggap telah mencampuri hak-hak sipil warga negara.
Penghapusan dua departemen tersebut dapat dikatakan sesuai dengan prinsip reinventing government atau ada pula yang menganggap hal ini sebagai langkah debirokratiasasi dan dekonstruksi masa lalu yang dianggap terlalu berlebihan mengintervensi kemerdekaan dan kemandirian publik.
Aturan induk netralitas politik birokrasi Indonesia sudah ada pada pasal 4 Peraturan Pemerintah 1999, yang menyatakan bahwa PNS dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan tidak bertindak diskriminatif, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemerintahan Megawati, para menteri dalam masa itu melestarikan tradisi Golkar, yaitu semua organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dengan non karier, serta jabatan birokrasi dengan jabatan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa ini harapan untuk melakukan reformasi birokrasi tidak akan terlaksana. Hingga pada tahun 2004 barulah dimulai reformasi birokrasi secara riil dengan pembentukan UU.

II.4.3 UU Reformasi Birokrasi

Terdapat 8 UU reformasi birokrasi, di mana saat ini salah satunya sudah disahkan menjadi UU No. 39/2008 tentang Kementerian dan Kementerian Negara. Hingga tahun 2009 nanti, diharapkan dapat dituntaskan setidaknya 3 UU lagi, yakni UU Pelayanan Publik, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Etika Penyelenggara Negara. Sementara 4 UU lainnya, yakni UU Kepegawaian Negara, UU Badan Layanan Umum/Nirlaba, UU Pengawasan Nasional, dan UU Tata Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Keberadaan UU tersebut untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, yang harus menggunakan pendekatan, bukan sepotong-sepotong, dan perlu kesungguhan, dan konsistensi. Untuk itu, diperlukan kerjasama yang sinergis antara semua elemen bangsa, yang sebenarnya masing-masing tujuan yang baik untuk bangsa dan negara.



BAB III PEMBAHASAN

III.1 Reformasi Birokrasi di Departemen Keuangan Republik Indonesia
Berawal dari lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara; UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bendahara Umum Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pertanggung-jawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Keuangan Negara, reformasi birokrasi akhirnya diluncurkan dan Depkeu adalah instansi yang menjadi prototype dalam menjalankannya.
Bersifat Holding Type Organization, Depkeu mempunyai masalah yang sangat kompleks, selain itu Depkeu juga sebuah instansi yang strategis dan merupakan instansi yang memiliki kantor vertikal terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia.
Akhir tahun sebelum peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan reformasi birokrasi resmi dikeluarkan, Depkeu telah merintis reformasi birokrasi di dalam instansinya sendiri dengan sasaran penataan organisasi, perbaikan proses bisnis dan peningkatan manajemen sumber daya manusia. Pada tahun ke-5 tepatnya tahun 2007 semua program reformasi birokrasi mulai disempurnakan dalam perencanaan program utama yang meliputi:
•Penataan organisasi yang meliputi: modernisasi organisasi, pemisahan, penggabungan dan penajaman fungsi oganisasi.
•Perbaikan proses bisnis yang meliputi: analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja dan penyusunan Standar Prosedur Operasi (SOP)
•Peningkatan manajemen sumber daya manusia yang meliputi: penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pembangunan assessment center, penyusunan pola mutasi, peningkatan disiplin dan pengintegrasian sistem informasi manajemen SDM.


III.1.1. Tiga pilar reformasi birokrasi
1.Penataan Organisasi
Penataan organisasi Departemen Keuangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan keuangan negara, dan dinamika administrasi publik. Pembenahan dan pembangunan kelembagaan yang terarah dan pro publik diharapkan memberikan dukungan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat dan negara yang lebih adil dan rasional.
Departemen Keuangan telah memulai proses organization reinventing dalam bentuk penataan organisasi sejak tahun 2002 dan terus berjalan hingga hari ini. Penataan organisasi tersebut meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi, serta modernisasi.
Penajaman tugas dan fungsi dilakukan di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Sementara modernisasi diimplementasikan dalam pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Modern Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Utama (KPU DJBC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan. Dengan modernisasi tersebut, saat ini masyarakat telah dapat memperoleh pelayanan prima pada 3 KPP Wajib Pajak Besar, 28 KPP Madya, dan 171 KPP Pratama. Selain itu pelayanan prima juga dapat diperoleh di KPU Tipe A DJBC Tanjung Priok dan KPU Tipe B DJBC Batam. Sementara di 18 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan juga telah beroperasi.
Disamping itu, telah pula dilakukan pemisahan dan penajaman fungsi organisasi yang diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang menghasilkan kebijakan berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan berorientasi pada aspirasi publik, organisasi Departemen Keuangan tidak bersifat massive, melainkan senantiasa melakukan self reinventing sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Konsekuensinya, ke depan penataan organisasi akan terus menerus dilakukan dengan tujuan utama menjadikan Departemen Keuangan sebagai organisasi birokrasi yang peka terhadap tuntutan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan dan layanan yang adil dan rasional.
2.Penyempurnaan Proses Bisnis
Sebagai organisasi yang pro publik, penyempurnaan proses bisnis di Departemen Keuangan diarahkan untuk menghasilkan proses bisnis yang akuntabel dan transparan, serta mempunyai kinerja yang cepat dan ringkas. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun SOP yang rinci dan dapat menggambarkan setiap jenis keluaran pekerjaan secara komprehensif , melakukan analisis dan evaluasi jabatan untuk memperoleh gambaran rinci mengenai tugas yang dilakukan oleh setiap jabatan, serta melakukan analisis beban kerja untuk dapat memperoleh informasi mengenai waktu dan jumlah pejabat yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Dengan ketiga alat tersebut Departemen Keuangan dapat memberikan layanan prima kepada publik, yaitu layanan yang terukur dan pasti dalam hal waktu penyelesaian, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dan biaya yang harus dikeluarkan.

3.Peningkatan Manajemen SDM
Segala hal yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil, sebelumnya selalu disebut dengan istilah “kepegawaian” yang identik dengan urusan seperti pengangkatan, kepangkatan dan penggajian pegawai, penyelesaian mutasi, pemberhentian, dan pemensiunan, serta tata usaha kepegawaian. Konsekuensinya hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan dan pengembangan pegawai menjadi kurang tampak, sehingga terkesan tidak menjadi prioritas organisasi.
Perubahan kepegawaian di Departemen Keuangan dimulai pada akhir tahun 2006, ditandai dengan kajian mengenai penajaman fungsi Biro Kepegawaian sebagai unit yang melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kepegawaian. Kajian meliputi perbaikan mekanisme kerja dan desain struktur organisasi untuk mengoptimalisasikan fungsi berupa, (i) perencanaan sumber daya manusia dan rekrutmen, (ii) pembangunan pola mutasi, (iii) pembangunan system assessment center, (iv) pembangunan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi, (v) peningkatan akuntabilitas, dan (vi) peningkatan koordinasi dan kolaborasi dengan unit kepegawaian dan unit teknis terkait.
Perubahan istilah “kepegawaian” menjadi “sumber daya manusia” merupakan bagian dari perubahan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dalam konteks Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan. Perubahan tersebut tidak semata-mata menyangkut istilah, tetapi lebih daripada itu merupakan perubahan sistem pengelolaan dan pembinaan SDM.
Pengembangan SDM berbasis kompetensi merupakan tujuan pembinaan SDM di masa depan. Untuk itu, perlu dilaksanakan kegiatan yang mendukung kearah tujuan tersebut yang pada tahun 2007 berupa:
a.Pengintegrasian Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian;
b.Penyusunan pedoman dan penetapan Pola Mutasi;
c.Pembangunan Assessment Center;
d.Penyusunan pedoman Rekrutmen;
e.Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Seluruh kegiatan tersebut merupakan bagian integral dari program perencanaan dan pengembangan SDM, sehingga Departemen Keuangan ke depan akan memiliki SDM yang dan bertanggung jawab yang akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Prinsip peningkatan manajemen SDM meliputi peningkatan kualitas, penempatan SDM yang kompeten pada tempat dan waktu yang sesuai, sistem pola karir yang jelas dan terukur, pengelolaan SDM berbasis kompetensi, serta keakuratan dan kecepatan penyajian informasi SDM sesuai kebutuhan manajemen.
Program peningkatan manajemen SDM terdiri dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pembangunan assessment center, penyusunan pola mutasi, peningkatan disiplin, dan pengintegrasian Sistem Informasi Pegawai (SIMPEG).

II.1.2. Indikator kerja utama
Visi Departemen Keuangan adalah “Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur, dan berperadaban tinggi.” Guna merealisasikan visi tersebut Departemen Keuangan membangun Roadmap 2005-2009, sebagai acuan bagi kebijakan pimpinan dan unit-unit kerja Departemen.
Dari visi dan misi tersebut kemudian dirumuskan strategi Depkeu. Balanced Scorecard merupakan suatu konsep yang merubah strategi Depkeu menjadi tujuan strategis. Tujuan strategis adalah hal utama yang harus ada dalam Balanced Scorecard, yang kemudian dikembangkan menjadi ukuran-ukuran strategis (Indikator Kinerja Utama/IKU) dan targetnya. Tujuan strategis ini dipetakan di dalam peta strategi. Untuk mencapai target tersebut harus ada inisiatif-inisiatif dari Depkeu.
Setelah semuanya dirumuskan barulah mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk penerapan Balanced Scorecard, hal ini terkait juga dengan pengembangan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting). Hasil-hasil yang telah dicapai dalam penerapan ini selalu dimonitor dan dilaporkan untuk menjadi umpan balik terhadap strategi yang telah dirumuskan sebelumnya. Balanced Scorecard Depkeu harus diturunkan (cascaded) ke seluruh unit organisasi yang ada di bawahnya.
Balanced Scorecard Depkeu ini disebut Depkeu-Wide sedangkan setelah dicascade ke unit organisasi di bawahnya yaitu ke Eselon I disebut Depkeu-One, Eselon II disebut Depkeu-Two. Direncanakan pada tahun 2010 akan dilaksanakan cascading BSC ke level Eselon III (Depkeu-Three).
Pada awal pengembangannya, Peta strategi Depkeu terdiri atas lima peta yang menggambarkan tema Pendapatan Negara, Belanja Negara, Pembiayaan APBN, Kekayaan Negara, serta Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Namun, dikarenakan terlalu banyak dan rumitnya monitoring atas IKU dari lima peta tersebut maka dilakukan penyempurnaan menjadi satu peta strategi yang terdiri atas 4 perspektif yaitu strategic outcomes/stakeholder, customer, internal process, dan learning and growth. Penyempurnaan peta strategi Depkeu-Wide dilakukan dengan mengintegrasikan lima peta strategi menjadi satu peta strategi. Metode pengintegrasian yang telah dilaksanakan adalah :
1.Brainstorming untuk penyusunan satu peta strategi level Menkeu melalui pemilihan Sasaran Strategis (SS);
2.Penggabungan SS sejenis yang berasal dari lima peta strategi Depkeu-wide;
3.Keterwakilan seluruh unit eselon I sebagai PIC;
4.Menentukan IKU strategis dari tiap unit eselon I sebagai IKU Menkeu.
Peta strategi Depkeu-wide hasil penyempurnaan terdiri dari 20 sasaran strategis dan 36 IKU. Dengan peta strategi yang lebih sederhana diharapkan seluruh Pimpinan Unit Eselon I lebih fokus dalam memonitor kinerja Depkeu, sehingga prinsip ‘strategy focused organization’ dapat diterapkan secara konsisten.





III.1.3 Pencapaian
Beberapa hasil implementasi penataan organisasi dapat dilihat pada tabel berikut.


III.1.4 Pelayanan Departemen Keuangan Sebelum dan Sesudah Reformasi Birokrasi
Guna mewujudkan tujuan peningkatan pelayanan tersebut, telah dilakukan upaya perbaikan dan / atau penyempurnaan layanan, yang meliputi: transparansi proses bisnis internal, menetapkan dan/atau mempersingkat norma waktu penyelesaian layanan, informasi kepastian biaya dan persyaratan administrasi layanan, serta meningkatkan kualitas hasil layanan. Berikut merupakan beberapa gambaran mengenai upaya perbaikan dan / atau penyempurnaan layanan yang ada dalam Departemen Keuangan:
Direktorat Jenderal Pajak (pada Kantor Pelayanan Pajak modern)
No.Jenis Layanan Sebelum Reformasi Setelah Reformasi
1Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran NPWP
1 s.d. 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap

2Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pengu kuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
3 s.d. 7 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
3Pelayanan Penyelesaian Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
a.2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang memiliki risiko
rendah.

b.4 (empat) bulan sejak saat diteri-manya permohonan secara llengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c.12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh :
•Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan riteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
•Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula
memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan masa pajak sebelumnya ternyata diketahui memiliki resiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun
seluruh jenis pajak


4Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
1 (satu) bulan sejak SKPLB diterbitkan atau 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap
3 (tiga) minggu sejak SKPLB diterbitkan atau 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima lengkap

5 Pelayanan Penyelesaian Permohonan Keberatan Penetapan Pajak
12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap
9 ( riteria) bulan sejak tanggal diterima permohonan lengkap

6 Pelayanan Penyelesaian Pemberian Ijin Prinsip Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap
3 (tiga) minggu sejak surat permohonan diterima lengkap

7Pelayanan Penyelesaian Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap
5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap

8Pelayanan Penyelesaian Permohonan WP Atas Pengurangan PBB
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima lengkap
2 (dua) bulan sejak surat permohonan diterima lengkap


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(pada Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai)
No.Jenis Layanan Sebelum Reformasi Setelah Reformasi
1.Pelayanan Pabean untuk Jalur Prioritas Rata-rata waktu penyelesaian PIB Jalur Prioritas antara 16 menit s.d 3 jam 56 menit (data dari SAP Impor di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2007)
a.Pelayanan administrasi Impor selesai paling lama 20 menit sejak data diterima secara lengkap (termasuk konfirmasi bank), kecuali Nota Hasil Intelijen (NHI) yang mengharuskan dilakukan pemeriksaan fisik barang
b.Untuk menjamin kualitas pelayanan, khusus untuk KPU telah ditetapkan:
−Menit Kepatuhan Internal untuk menjamin kinerja pelayanan
−Client Coordinator yang dedicated untuk memberikan asistensi, konsultasi, dan layanan informasi


2.Pelayanan Pabean untuk Jalur Hijau
Rata-rata waktu pelayanan PIB Jalur Hijau :
a.Sesuai Keputusan Dirjen BC Nomor KEP-07/BC/2003 paling lama 4 jam sejak penerimaan PIB di KPBC.
b.Hasil studi oleh JICA 2005 :
−Non-Analyzing Point = 33 menit
−Analyzing Point = 21 jam 59 menit

c.Dari data SAP Impor di DJBC tahun 2007 :
−Dalam hal tdk perlu Konfirmasi Perijinan rata2rata2 antara 16 menit s.d 5 jam 19 menit
−Dalam hal perlu Konfirmasi Perijinan rata2antararata2 antara 10 jam 21 menit s.d 13 jam 27 menit


a.lama 30 (tiga puluh) menit sejak data diterima lengkap (termasuk konfirmasi bank dan konfirmasi perijinan dari instansi terkait)
b.Untuk menjamin kualitas pelayanan, khusus untuk KPU telah ditetapkan :
−Unit Kepatuhan Internal untuk menjamin kinerja pelayanan
−Client Coordinator yang dedicated untuk memberikan asistensi, konsultasi, dan layanan informasi


3.Pelayanan Pabean untuk Jalur Merah
Rata-rata waktu pelayanan PIB Jalur Merah :
a.Sesuai Keputusan Dirjen BC Nomor KEP-07/BC/2003 bahwa :
−SPPB sudah harus diterbitkan paling lama 48 jam (6 hari) sejak penerimaan PIB
−Untuk pemeriksaan fisik barang, pengiriman LHP (Lap. Hasil Pem.) paling lama 40 jam (5 hari) sejak penetapan jalur.

b.Hasil studi oleh JICA 2005 :
- Rata22antara antara 77 jam 28
menit s.d 100 jam 43 menit
c.Dari data SAP Impor di DJBC tahun 2007 :
−Dalam hal tdk perlu Konfirmasi Perijinan rata2rata2 antara 39 jam 40 menit s.d 40 jam 28 menit
−DalammhalperluKonfirmasiPerijinanrata2 hal perlu Konfirmasi Perijinan rata2 43 jam 57 menit s.d 44 jam 1 menit


Jangka waktu penyelesaian pelayanan pabean paling lama 12 jam 30 menit, dengan perincian :
a.Penerimaan dokumen s.d. Penetapan Jalur paling lama 30 menit sejak data diterima lengkap
b.Pemeriksaan fisik (per riteria ukuran 20 feet) :
−dalam hal jumlah dan jenis barang standar, selesai paling lama 3 jam sejak dimulai pemeriksaan.
−dalam hal jenis barang tidak stan dar dan jenis barang tidak lebih dari 5 macam, selesai paling lama 4 jam sejak dimulainya pemeriksaan.

c.Penuangan hasil pemeriksaan ke dalam LHP paling lama 1 jam sejak pemeriksaan fisik barang selesai dilakukan
d.Penelitian dokumen (termasuk penetapan riter dan Nilai Pabean) selesai paling lama 1 hari sejak dimulai penelitian dalam hal jenis barang standar

Untuk menjamin kualitas pelayanan, khusus untuk KPU telah ditetap kan :
a.Unit Kepatuhan Internal untuk menjamin kinerja pelayanan
b.Client Coordinator yang dedicated untuk memberikan asistensi, konsultasi, dan layanan informasi

4.Pelayanan Pendaftaran Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau Perseroan
45 (empat puluh lima) hari kerja setelah dokumen diterima dengan lengkap dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam dan LK
35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah dokumen diterima dengan lengkap dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Bapepam dan LK

5.Pelayanan Proses Penyelesaian Kebe-ratan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
a.Jangka waktu penyelesaian: belum ditetapkan
b.Biaya atas jasa pelayanan: tidak ada biaya
c.Persyaratan administrasi :
−Surat penerusan dari Kepala KPBC;
−Surat permohonan keberatan;
−Fotokopi bukti penerimaan jaminan;
−Risalah penetapan;
−Fotokopi SPKPBM
−Fotokopi PIB dan dokumen pelengkap;
−Dokumen lain pendukung argumentasi

a.Surat Keputusan Keberatan diterbitkan paling lama 60 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
b.Penyelesaian hasil keputusan keberatan dilakukan 3 hari sejak Surat Keputusan Keberatan ditetapkan

6.Pelayanan Pengembalian/Restitusi Bea Masuk dan Cukai Belum ditetapkan Penyelesaian pelayanan pengembalian/restitusi dilakukan paling lama 30 hari kerja terhiitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan dalam pelaksanaan audit dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN
7.Pelayanan Segera/ Rush Handling (Impor)
Belum ditetapkan
120 menit setelah dokumen diterima lengkap

8.Pelayanan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) untuk Perusahaan Jasa Titipan
Belum ditetapkan
1 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap

III.2 Analisis Reformasi Birokrasi di Indonesia
Studi Kasus: Departemen Keuangan Republik Indonesia
Departemen Keuangan merupakan salah satu departemen di Indonesia yang dalam perkembangannya telah melakukan reformasi birokrasi yang terstruktur dengan cukup baik di mana dilakukan reformasi menyeluruh, baik pada level kebijakan, organizational, serta operasional sesuai dengan poin-poin mendasar dalam strategi reformasi birokrasi yang dikemukakan oleh Prof. Eko prasojo pada mata kuliah Sistem Administrasi Indonesia.
Pada level kebijakan, departemen keuangan telah melakukan reformasi birokrasi dalam bentuk peraturan atau kebijakan yang mengatur seluruh aspek yang mendukung proses reformasi birokrasi di tubuh departemen keuangan. Departemen keuangan menciptakan berbagai peraturan atau kebijakan yang mendorong birokrasi yang berorientasi pada pemenuhan hal-hak sipil warga negara dalam mendapatkan pelayanan prima yang yang di dalamnya menyangkut aspek kepastian hukum, batas waktu, prosedur, partisipasi, pengaduan, dan gugatan. Contohnya adalah penyusunan Standar Prosedur Operasi (SOP) oleh departemen keuangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai organisasi yang pro publik, penyempurnaan proses bisnis di Departemen Keuangan diarahkan untuk menghasilkan proses bisnis yang akuntabel dan transparan, serta mempunyai kinerja yang cepat dan ringkas. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun SOP yang rinci dan dapat menggambarkan setiap jenis keluaran pekerjaan secara menyeluruh, melakukan analisis dan evaluasi jabatan untuk memperoleh gambaran rinci mengenai tugas yang dilakukan oleh setiap jabatan, serta melakukan analisis beban kerja untuk dapat memperoleh informasi mengenai waktu dan jumlah pejabat yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Dengan adanya standar prosedur operasi tersebut departemen keuangan dapat memberikan layanan prima kepada publik, yaitu layanan yang terukur dan pasti dalam hal waktu penyelesaian, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, dan biaya yang harus dikeluarkan.
Pada level organizational, reformasi birokrasi dapat dilakukan dalam bentuk perbaikan proses rekrutmen berbasis kompetensi, pendidikan dan latihan yang sensitif terhadap kepentingan masyarakat, penciptaan Standar Kinerja Individu, Standar Kinerja Tim dan Standar Kinerja Instansi Pemerintah. Departemen Keuangan telah memulai proses organization reinventing dalam bentuk penataan organisasi sejak tahun 2002 dan terus berjalan hingga hari ini. Penataan organisasi tersebut meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi, serta modernisasi. Penajaman tugas dan fungsi dilakukan di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal, sementara modernisasi diimplementasikan dalam pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Modern Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Utama (KPU DJBC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan. Disamping itu, di departemen keuangan juga telah pula dilakukan pemisahan dan penajaman fungsi organisasi yang diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang menghasilkan kebijakan berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terakhir, pada level operasional, reformasi birokrasi dilakukan melalui perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan yang meliputi dimensi tangibles, reliability, responsiveness, assurance dan emphaty. Dalam departemen keuangan, perbaikan pelayanan kepada masyarakat tersebut salah satunya tercermin dalam adanya perubahan waktu yang diperlukan masyarakat untuk mendapatkan layanan, contohnya pada Pelayanan Penyelesaian Permohonan Pendaftaran NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak (pada Kantor Pelayanan Pajak modern) di mana pada saat sebelum adanya reformasi birokrasi pelayanan tersebut dapat selesai 1 s.d. 3 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Sejak reformasi birokrasi di departemen keuangan, terjadi peningkatan kualitas layanan menjadi 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Hal ini mengindikasikan adanya perbaikan dalam hal pemberian layanan kepada masyarakat oleh departemen keuangan.
Selanjutnya, reformasi birokrasi di tubuh departemen keuangan juga dapat dilihat dari segi faktor-faktor yang mempengaruhi birokrasi, diantaranya adalah faktor budaya, faktor individu, faktor organisasi dan manajemen, serta faktor politik.

Dilihat dari faktor budaya, departemen keuangan berusaha merubah budaya dan perilaku koruptif yang sudah terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”) menjadi budaya pemberian pelayanan yang professional dengan adanya standar prosedur operasi yang dimiliki oleh departemen keuangan.
Sementara itu, dilihat dari faktor organisasi dan manajemen yang meliputi struktur, proses, leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat, departemen keuangan berusaha menyesuaikan dengan perkembangan lingkungannya.
Perbaikan mekanisme kerja dan desain struktur organisasi untuk mengoptimalisasikan fungsi berupa, perencanaan sumber daya manusia dan rekrutmen, pembangunan pola mutasi, pembangunan system assessment center, pembangunan sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi, peningkatan akuntabilitas, dan peningkatan koordinasi dan kolaborasi dengan unit kepegawaian dan unit teknis terkait telah dilakukan dalam tubuh departemen keuangan dalam rangka reformasi birokrasi. Perubahan istilah “kepegawaian” menjadi “sumber daya manusia” merupakan bagian dari perubahan pembinaan sumber daya manusia (SDM) dalam konteks Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan. Perubahan tersebut tidak semata-mata menyangkut istilah, tetapi lebih daripada itu merupakan perubahan sistem pengelolaan dan pembinaan SDM.
Meskipun demikian, laporan political and economic risk consultancy (PERC) menunjukkan bahwa birokrasi Indonesia masih termasuk kategori buruk. Para eksekutif bisnis yang disurvei PERC berpendapat masih banyak birokrat Indonesia yang memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. PERC juga masih menempatkan Indonesia dalam kelompok negara yang memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Oleh karenanya, seharusnya pemerintah memiliki komitmen untuk melakukan penguatan lembaga KPK dan Ombudsman yang merupakan salah satu indikator komitmen bangsa dalam penciptaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN karena ternyata, dalam kenyataannya system birokrasi kita yang dikatakan telah bereformasi (tercermin dari adanya beberapa departemen yang telah melakukan reformasi di tubuh departemennya seperti Departemen Keuangan) masih memiliki banyak kelemahan. beberapa kelemahan yang menonjol yaitu:
1.Lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will
2.Belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindak tidak jelas;
3.Belum ada kesepakatan menerapkan SIN (single identification/identity number) tentang data kepegawaian, asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, dan yang terkait lainnya
4.Masih banyak duplikasi, pertentangan, dan ketidakwajaran peraturan perundang-undangan
5.Kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan); penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, dan criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment), dan pencegahan dini (detektif);
Berbagai upaya parsial telah dilakukan dalam reformasi birokrasi di Indonesia seperti departemen keuangan, kepolisian, BPK, dan sejumlah pemerintah daerah. Namun demikian karena sifatnya yang parsial, reformasi birokrasi masih terkesan berjalan sendiri-sendiri tanpa tujuan. Sehingga masih dapat kita temukan over-regulasi, rendahnya kualitas pelayanan publik, pertanggung jawaban dan akuntabilitas, profesionalisme dan responsiveness yang disebabkan oleh buruknya mind set, culture set dan budaya kerja para birokrat. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu segera dilakukan penataan kelembagaan, kepegawaian berbasis kinerja dengan reward and punishment, penyederhanaan ketatalaksanaan, akuntabilitas kinerja pemerintah, peningkatan pelayanan publik, sistem pengawasan nasional dan pengembangan budaya kerja aparatur negara baik di pusat maupun di daerah yang dilakukan secara sistemik.
Reformasi birokrasi itu sendiri sebenarnya sudah berjalan di Indonesia dengan tahapan tahapan yang mungkin masih kurang sempurna di beberapa tempat. Adapun demikian, sangat disayangkan bahwa ternyata pelaksanaanya tidaklah merata bahkan cenderung sendiri sendiri. Contoh kesuksesan reformasi birokrasi dapat kita dilihat di dalam tubuh Departemen Keuangan yang kini terlihat lebih maju dan birokratis. Masih adanya pelaksanaan birokrasi secara parsial dimana perubahan terjadi berbeda beda ditiap tempat menimbulkan perbedaan, ketidak selaarasan dan kebingungan masyarakat yang berakhir pada ketidakpuasan masyarakat.
Sebenarnya, reformasi birokrasi dapat dilihat keefektivitasannya bila prinsip prinsip good government telah tercapai termasuk public services pemerintah terhadap masyarakatnya. Untuk itu, demi berlangsungnya reformasi birokrasi seharusnya mulai diterapkan system perubahan bersama dalam birokrasi departemen atau jaringan jaringan pemerintah.
BAB IV PENUTUP

IV.1 Kesimpulan
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi, aparatur negara harus siap dan mampu menghadapi perubahan yang sangat dinamis dan tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia sedang memasuki era yang penuh tuntutan perubahan serta antusiasme akan pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi. Oleh karena itu, reformasi di tubuh birokrasi indonesia harus terus dijalankan demi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat seperti yang telah dilakukan oleh departemen keuangan.

IV.2 Saran
Untuk memayungi reformasi birokrasi, diupayakan penataan perundang-undangan, antara lain dengan menyelesaikan rancangan undang-undang yang telah ada. Dengan demikian, proses reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam pelaksanaannya.

Untuk membangun bangsa yang bermartabat, harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan pemerintah yang lebih baik dari able government ke better government dan trust government. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat lebih partisipatif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, prinsip-prinsip good governance, pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta pencegahan dan percepatan pemberantasan korupsi.


Daftar Pustaka

 http://www.depkeu.go.id

http://reform.depkeu.go.id

http://robeeon.net/politik/birokrasi-indonesia-zamam-orde-baru-dan-zaman-reformasi-adakah-perubahannya.html

http://ruslan.web.id/archives/24

http://www.detiknews.com

Prof. eko prasojo dalam slide berjudul “Reformasi Administrasi dan Good Governance
di Indonesia”

Thoha, Miftah. Dimensi-Dimensi Prima Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Etzioni, Eva dan Halevy. Bureaucracy and Democracy. Rotledge and Kegan. 19

Lampiran: Profil Departemen Keuangan Republik Indonesia

Visi dan Misi Depkeu
Visi :
”Menjadi pengelola keuangan dan kekayaan negara bertaraf internasional yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, serta instrumental bagi proses transformasi bangsa menuju masyarakat adil, makmur dan berperadaban tinggi”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Departemen Keuangan mempunyai 5 (lima) misi yaitu :
(i) Misi di Bidang Fiskal
Mengembangkan kebijakan fiskal yan sehat dan berkelanjutan serta mengelola kekayaan dan utang negara secara hati-hati (prudent), bertanggungjawab, dan transparan.
(ii) Misi di Bidang Ekonomi
Mengatasi masalah-masalah ekonomi bangsa serta secara proaktif senantiasa mengambil peran strategis dalam upaya membangun ekonomi bangsa, yang mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang dicita-citakan konstitusi.
(iii) Misi di Bidang Politik
Mendorong proses demokratisasi fiskal dan ekonomi.
(iv) Misi di Bidang Sosial Budaya
Mengembangkan masyarakat finansial yang berbudaya dan modern.
(v) Misi di Bidang Kelembagaan
Memperbaharui diri (self reinventing) sesuai dengan aspirasi masyarakat dan perkembangan mutakhir teknologi keuangan serta administrasi publik, serta pembenahan dan pembangunan kelembagaan di bidang keuangan yang baik dan kuat yang akan memberikan dukungan dan pedoman pelaksana yang rasional dan adil, dengan didukung oleh pelaksana yang potensial dan mempunyai integritas yang tinggi.
Struktur Organisasi Depkeu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar